logo

Tentang PPID Diskominfo Sukoharjo

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat. Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

PPID Satpol PP Sukoharjo beralamat : Jl. Kyai Mawardi No.2, Gabusan, Jombor, Kec. Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57521, Telp : 0271 593068